Kami dapat menyelenggarakan Sertifikasi baik Nasional Maupun Internasional dengan berbagai macam Sertifikasi
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional (BNSP) yang dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) PUSDIKLAT PAL berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.